Anggota DPR: Pembebasan Siti Aisyah Tak Mungkin Pencitraan

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Anggota Komisi I DPR, Prananda Surya Paloh, memuji keberhasilan pemerintah yang membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam oleh Pengadilan Malaysia. Menurut Prananda, diplomasi total atau tingkat tinggi pemerintah harus diapresiasi sehingga vonis kepada perempuan asal Banten itu dikabulkan hakim.

"Semestinya semua anak bangsa gembira dengan pembebasan Siti Aisyah. Ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Jokowi sama sekali tidak menelantarkan satu pun nyawa warganya yang terkena masalah di luar negeri," kata Prananda dalam pesan tertulisnya, Selasa 12 Maret 2019.

Prananda yang juga politisi Partai Nasdem itu menyidir pihak-pihak yang masih nyiyir terhadap upaya pemerintah. Bahkan, ia merasa aneh kalau ada pihak yang mengatakan itu pencitraan.

Sebagai anggota komisi yang membidangi politik luar negeri, ia mencatat sepanjang tahun 2018, terdapat 287 WNI yang telah dibebaskan dari ancaman hukuman.

"Kalau ada yang nyinyir dengan pembebasan ini, patut dipertanyakan kualitas nasionalismenya," kata dia.

"Ada yang bilang ini pencitraan, masak Malaysia disuruh mengangkat citra Jokowi. Inilah pikiran-pikiran sempit dan mengada-ada hanya karena tidak suka dengan kesuksesan dan prestasi Jokowi," lanjutnya.

Kabar bebasnya Aisyah pertama kali disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Iqbal menjelaskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor, pengacara Siti Aisyah meminta jaksa untuk tidak hanya menghentikan tuntutan, namun juga dibebaskan secara penuh.

Namun, hakim persidangan memutuskan status discharge not amounting to acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'," kata Iqbal, kemarin.

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah. KBRI segera mengurus administrasi pemulangan, dan jika sudah selesai, Aisyah akan dipulangkan.

Siti Aisyah sendiri setibanya di Tanah Air, tak kuasa menahan rasa bahagianya, saat bertemu dengan kedua orangtuanya, setelah selama dua tahun melalui proses hukum di Malaysia.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT, kepada orangtua saya yang selalu mendoakan saya. Kepada Presiden Jokowi, Ibu Menlu (Retno Marsudi), Bapak Laoly (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly), Pak Iqbal (Direktur Perlindungan WNI), Pak Cahyo (Direktur Administrasi Hukum Umum) dan kepada rakyat Indonesia," kata Siti Aisyah kepada wartawan di Kantor Kemlu, Senin malam, 11 Maret 2019.