Saksi Ahli Jelaskan Makna Idiot yang Disebut Ahmad Dhani
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot', dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 12 Maret 2019. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.
Satu saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto. Dia spesifik di bidang analisis wacana. Saksi juga diperlihatkan barang bukti vlog Ahmad Dhani yang di dalamnya terujar kata 'idiot' dan jadi perkara hukum itu. Saksi, kemudian menganalisis secara bahasa.
Mula-mula jaksa bertanya soal kata transmisi dan distribusi. Saksi Andi menjelaskan bahwa transmisi adalah meneruskan, adapun distribusi menyebarkan kepada ruang atau orang secara luas. "Kalau dalam bahasa, yang ditransmisikan adalah pesan," kata Andi.
Jaksa juga menanyakan arti kata 'idiot'. Saksi menjelaskan, kata 'idiot' adalah serapan dari bahasa Inggris. Kata 'idiot' mengacu pada tingkat IQ seseorang dan itu tingkat paling rendah dan itu biasanya dipakai di dalam dunia psikologi.
"Idiot itu taraf IQ paling rendah, kalau tertinggi namanya jenius," ujar Andi.
Jaksa juga meminta pendapat ahli tentang perbedaan kata 'menghina' dan 'penghinaan'. Menurut saksi, dua kata itu berasal dari kata dasar sama, yakni 'hina'.
Menghina adalah kegiatan yang bersifat menghina, adapun penghinaan adalah lebih kepada produk hinaan. Menghina, lanjut saksi, sudah pasti ada yang dituju atau dihina, bisa perorangan atau kelompok.
Dalam video vlog yang diputar, Andi berpendapat bahwa kata 'idiot' yang disampaikan terdakwa Dhani menunjuk pada seseorang atau kelompok yang ada di luar Hotel Majapahit. Hal itu ditandai dengan arah telunjuk Dhani ke luar, saat mengucapkan kata 'idiot' dan kata 'ini'. "Teman-temannya di dekat AD (Ahmad Dhani) juga menyampaikan kata 'Banser'," ujarnya.
Saat saksi memberikan penjelasan, sempat terjadi interupsi dari tim penasihat hukum Ahmad Dhani, terutama ketika saksi menjelaskan kata 'idiot' berkaitan dengan psikologi, juga ketika menjelaskan tentang bahasa isyarat. Penasihat hukum mempertanyakan kompetensi saksi ahli.
Menyoalkan kompetensi saksi ahli disampaikan kembali, ketika tim penasihat hukum diberi kesempatan untuk bertanya. Soal materi, pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mula-mula tidak bertanya arti kata 'idiot', tetapi malah kata 'sontoloyo'. "Kalau (kata) sontoloyo, penghinaan juga?" tanya Aldwin.
"Misalnya, Politisi sontoloyo, penghinaan juga? Kalau ada statement petinggi negara bilang begitu, penghinaan juga?"
Saksi menjawab, "Karena saya tidak tahu peristiwanya, saya tidak akan menjawab," ujar saksi Andi. Namun, Aldwin mendesak tanya hingga kemudian saksi mengatakan bahwa secara bahasa dan psikologis kata 'sontoloyo' bersifat menghina. (asp)