Bebasnya Siti Aisyah Dinilai Bisa Jadi Acuan Diplomasi

Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Siti Aisyah akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.

Pembebasan perempuan asal Serang ini diyakini, karena keaktifan pemerintah Indonesia, melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Berbagai kalangan pun mengapresiasi upaya persuasi pemerintah ini.
 
Anggota DPR Komisi III, Asrul Sani berharap, langkah pembebasan ini bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai, langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat. Sebabnya, diplomasi dilakukan ketika kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan.

"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada Pemerintah Malaysia, tetapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," ujarnya, saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2019.

Asrul mengklaim, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan. Jadi, dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang mengalami masalah.

"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menilai, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.

"Pemerintah harus lebih serius lagi laksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah," kata Wahyu.

Dia menyampaikan, organisasinya telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.

Karenanya, Migrant Care menilai positif Pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum, serta langkah-langkah diplomasi pada warga negaranya.

Sebelumnya, Migrant Care mendesak supaya pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Aisyah. Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu.

"Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini," kata Wahyu.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad memandang pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah konkret. Menurut dia, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik.

Sebab, perkara ini dihentikan, setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaannya. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa.

"Putusan itu merupakan langkah konkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan, itu sangat baik untuk diplomasi kita," kata Supardji.

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Adi Prayitno memandang, langkah lobi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly merupakan langkah yang terpuji.

Bahkan, dia yakin keberhasilan pemerintah membebaskan Siti Aisyah akan berdampak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan. Sebab, mereka menjadi yakin pemerintah hadir dan concern pada permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri.

"Ya, prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi, saya rasa apa-apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal," katanya.

Diketahui, Pengadilan Malaysia memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah lantaran dia tidak terbukti lakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam.

Jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Hakim persidangan memutus status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.?

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Kendati demikian, Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir, meskipun jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. (asp)