Siti Aisyah Tiba di Tanah Air

Siti Aisyah (kedua kiri) usai tiba di Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, telah tiba di Tanah Air, Senin petang, 11 Maret 2019. 

Didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly dan sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder terkait, Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah dibawa ke ruang VVIP, Aisyah dibawa ke hadapan media untuk memberi beberapa pernyataan. 

Menkumham Yasonna mengatakan, pemulangan Aisyah berkat kerja keras pemerintah. Dia lantas menyanjung kerja sama antara Indonesia dan pemerintah Malaysia. 

"Ini adalah proses panjang bantu Aisyah dan sekaligus memastikan kehadiran negara sesuai Nawa Cita," ujarnya di halaman Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Aisyah tak kuasa menahan haru. Dia akhirnya bisa kembali ke Indonesia dengan proses hukum sesuai peraturan di Malaysia. Ia menyatakan sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan semua pihak yang terlibat membantu penanganan kasusnya.

"Saya bahagia, enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Terima kasih Bapak Presiden Jokowi, terima kasih menteri-menteri yang berusaha menolong saya, sampai sekarang ini berada di Indonesia dan media juga terima kasih banyak," kata Aisyah.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pengadilan memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah lantaran dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Atas hal itu, jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Hakim sidang memutuskan status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir. Jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. (art)