Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Polisi Bebaskan Robet
- VIVA/Ridho
VIVA – Dosen dan aktivis HAM, Robertus Robet, ditangkap di rumahnya Kamis, 6 Maret 2019, sekitar pukul 23.45 WIB. Dia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019 lalu. Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Siang ini, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers. Mereka menuntut agar Robet dibebaskan. Bivitri Susanti, salah satu perwakilan, menyampaikan sikap dari koalisi masyarakat sipil.
Menurut Bivitri, dalam aksi Kamisan tersebut, Robet tidak sedikit pun berniat ingin menghina institusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.
"Baginya, menempatkan TNI pada jabatan-jabatan pemerintahan sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti pada masa orde baru," kata Bivitri di kantor YLBHI, Jakarta.
Selain itu, kata Bivitri, lagu yang dinyanyikan Robertus Robet tidak ditujukan kepada institusi TNI. Lagu tersebut lebih merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa orde baru yang terlibat dalam politik praktis.
"Lagu itu bukanlah ciptaan Robertus Robet dan seringkali dinyanyikan oleh aktivis pada era 1990-an. Juga populer dinyanyikan di era reformasi sebagai bentuk pengingat bahwa peran politik ABRI pada era orde baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer," ungkapnya.
Bivitri menuturkan, penyataan Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina institusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf.
"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyelidikan," katanya.