Kontras: Robertus Cuma Kritik ABRI Masa Lalu
- Istimewa
VIVA – Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan seorang dosen dan aktivis HAM Robertus Robert di rumahnya di Kawasan Depok, pada Kamis, 7 Maret 2019 dini hari tidak ditunjukan untuk menghina profesi TNI.
Koordinator KontraS Yati Adriani mengatakan, video yang viral di sosial media karena dirinya mengikuti aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu.
"Dia ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE, itu awalnya soal nyanyian Robertus saat ikut acara Kamisan tanggal 28 Februari 2019," ucap Yati saat dihubungi via pesan singkat, Kamis, 7 Februari 2019.
Selanjutnya, penangkapan Robertus Robert dengan alasan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Lagu tersebut adalah kritik terhadap ABRI pada masa lalu, bukan TNI kekinian. Tidak pula ditunjukan untuk menghina profesi institusi TNI," kata dia
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
.