Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, hari ini, Rabu, 6 Maret 2019.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kata Hariono, untuk denda terhadap yang bersangkutan yaitu Rp200 juta, dan apabila Eddy tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Adapun dalam vonis ini yang memberatkan terhadap Eddy karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam masalah pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Eddy Sindoro merasa terkejut dengan putusan majelis hakim. Kendati begitu, ia tetap menerima putusan vonis itu.
"Mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim yang mulia saya sangat terkejut. Tapi karena saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, saya terima," ujar Eddy.
Eddy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.