Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Pengacara Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lembaga anti rasuah menuntut terdakwa Pengacara Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa Lucas terbukti merintangi penyidikan terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
"Menuntut untuk majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Dia menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Tanah Air. Menurut jaksa, perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
"Terdakwa menyarankan Eddy untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan mengubah status WNI dan paspornya," tuturnya.
Lucas diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.