Kembali Disidang, Habib Bahar bin Smith Dapat Dukungan Ustaz Haikal

Ustaz Haikal Hassan di sela persidangan Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Ustaz Haikal Hassan hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di Gedung Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2019.

Sidang lanjutan Habib Bahar mengagendakan eksepsi menanggapi materi dakwaan yang dibacakan pekan lalu, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. 

Dalam kunjungannya, Ustaz Haikal memberikan dukungan penuh kepada Habib Bahar dan berharap proses persidangan berlangsung adil. “Polisi menjalankan tugasnya, mencari barang-barang bukti, menyajikan atas dasar laporan daripada masyarakat. Bagus, kita apresiasi,” ujar Ustaz Haikal di sela persidangan, Rabu, 6 Maret 2019.

Sementara itu, di luar persidangan, para pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan orasi mengawal keadilan dalam proses persidangan. Orasi dilakukan para pendukung dari Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Rasulullah.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat. 

Pada dakwaan primair, Habib Bahar didakwa pasal 33 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. 

Pada dakwaan subsider, Bahar didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bambang Hartoto menyatakan, akibat perbuatan Habib Bahar, korban yaitu CAJ terluka pada bagian kepala, mata, lengan dan wajah berdasarkan hasil pemeriksaan visum.

Bambang mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan.

"Luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Bambang  di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurut dia, terdakwa bersama-sama dengan saksi Agil Yahya alias Habib Agil, Hamdi dan sekitar 15 orang santri mengakibatkan anak korban mengalami luka berat pada anggota tubuhnya, sehingga menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaannya untuk sementara waktu dan dirawat di rumah sakit, luka-luka mana sesuai dengan visum. (ren)