Perusahaan Tak Terdaftar dalam MOMI KESDM, Ini Alasannya

Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)
Sumber :
  • timesindonesia

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut Pemerintah Provinsi Sultra.

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. "IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.

Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin. "Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Pansus DPRD Sultra bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan  oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT  BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori illegal mining.