Sempat Buron, Politikus PBB Ferry Kaban Segera Diadili

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, segera diadili terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penyidik telah merampungkan berkas penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kanan) telah selesai. Tim Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 5 Maret 2019.

Febri menerangkan, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ferry Suando Kaban. Surat dakwaan nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
 
Ferry Suando Kaban adalah salah satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK atas kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumut. Politikus Partai Bulan Bintang itu sempat buron sejak September 2018 hingga menyerahkan diri dan ditahan KPK pada Jumat, 11 Januari lalu.
 
Febri menerangkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 175 saksi. Ratusan saksi ini terdiri dari unsur anggota DPRD, mantan anggota, serta pimpinan DPRD Sumut, para pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumatera Utara, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara.

"Selain itu saksi dari unsur dosen, PNS, wiraswasta dan staf pribadi," kata Febri. (mus)