Bawaslu Lamongan Periksa Saksi Pembakaran APK Capres

Amin Wahyudin, anggota Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan (Bawaslu Lamongan) telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) Capres Cawapres di Lamongan.

Amin Wahyudin, anggota Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, pemanggilan saksi dan terlapor tersebut, guna dimintai keterangan terkait kasus pembakaran APK yang terjadi di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, beberapa waktu lalu.

"Saksi lima orang, terlapor satu orang," kata Amin, Jumat (1/3/2019).

Setelah meminta keterangan dari sejumlah dan terlapor, selanjutnya, kata Amin, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut, untuk kemudian membuat kesimpulan.

"Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kami lanjutkan penangannya bersama Gakkumdu. Jika berdasarkan hasil kajian disimpulkan sebagai pelanggaran perundang undangan lainnya, maka akan kami rekomendasikan kepada pihak berwenang," tuturnya.

Hanya saja sampai saat ini, Amin masih enggan membeberkan motif terlapor untuk melakukan pembakaran APK Capres Cawapres nomor urut 02 tersebut.

"Maaf, itu ranah penyelidikan, belum bisa kami sampaikan," ucap Amin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lamongan telah menerima laporan terkait adanya pembakaran APK Capres Cawapres yang dilakukan oleh seseorang oknum, di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, yang sempat direkam dan diunggah dalam media sosial Facebook. (*)