Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Eddy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama," kata Jaksa Abdul Basir membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Menurut Basir, Eddy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basir menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan mantan Bos Paramount Enterprise itu, yakni perbuatannya tak dukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga pengadilan.

"(Kemudian) terdakwa melarikan diri atau tak kooperatif dalam proses penyidikan, dan perbuatan terdakwa adalah perbarengan dengan tindak pidana," kata Basir.

Sementara yang meringankan, Eddy berlaku sopan dan belum pernah dihukum pidana. (mus)