Wiranto Vs Kivlan Zein, Jaksa Agung Masih Lihat Perkembangan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Jaksa Agung HM Prasetyo turut merespons polemik antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dengan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zein, terkait tudingan dalang kerusuhan 98. Menurut Prasetyo, polemik tersebut bukan domain Kejaksaan Agung.
"Itu di luar domain kita. Itu masih polemik antara Pak Wiranto dan Pak Kivlan Zein. Kita tentunya akan lihat seperti apa nanti perkembangannya," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2019.
Prasetyo belum bisa menyimpulkan peristiwa 98 sebagai pelanggaran HAM berat. Apalagi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait peristiwa tersebut belum mendapatkan bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi, kita tidak usah terpancing terkait masalah itu. Itu adalah ranah Pak Kivlan dan Pak Wiranto. Pak Wiranto sudah berikan penjelasan, kan? Pak Wiranto bilangnya perlu buka-bukaan, kan? Saya malah dengar mau ada sumpah pocong, tapi Pak Kivlan enggak mau," katanya.
Kendati begitu, Prasetyo menegaskan pihaknya tetap beriktikad menuntaskan kasus kerusuhan 98. Namun, kejaksaan juga tidak bisa memaksakan untuk membawa perkara tersebut ke meja hijau selama bukti yang diperoleh belum kuat.
"Teman-teman jaksa bilang hal itu belum memenuhi unsur. Masa mau dipaksakan disidik atau dibawa ke pengadilan, gimana caranya kalau bukti-bukti tidak ada," katanya.
Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Komnas HAM juga tidak ditemukan dugaan keterlibatan Wiranto atau Kivlan dalam peristiwa 98. "Tidak ada, justru itu makanya, secara eksplisit maupun implisit tidak ada dua nama itu (Wiranto dan Kivlan)," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kivlan Zein menyebut Wiranto memiliki peran ganda pada peristiwa kerusuhan 98. Kala itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Wiranto pun menantang Kivlan melakukan sumpah pocong untuk membuktikan omongannya. Wiranto membantah dirinya sebagai dalang kerusuhan 98.