Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dengan pidana penjara selama 6 tahun. Politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain penjara, Eni juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Eni dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan menciderai citra parlemen.

Sementara yang meringankan, Eni dianggap majelis telah berlaku sopan dan berterus terang selama sidang. Eni pun dipandang belum pernah dihukum serta telah kembalikan sebagian uang yang ia terima ke KPK.

Menanggapi putusan hakim, Eni Saragih mengaku ikhlas dan menerima putusan tersebut. Sementara tim Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Eni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas kasus tersebut.