KPK Akan Periksa Bupati Lampung Timur

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.

Hari ini, penyidik antirasuah memanggil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Chusnunia akan dimintai keterangannya (sebagai saksi) untuk tersangka MUS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat, 1 Maret 2019.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 40 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait perkara Mustafa. KPK kembali menjerat Mustafa selaku tersangka pemberi suap, atas persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. 

Pada perkara lalu, Mustafa dijerat sebagai penerima suap dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. (art)