Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA - Terdakwa perkara kepemilikan kokain, Richard Muljadi, divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Menurut Majelis Hakim Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Dalam putusan, Majelis Hakim menetapkan pidana yang dijatuhkan ke Richard dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak September 2018 lalu. Richard tidak perlu menjalani sisa masa penjara, melainkan cukup direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.
"Dari hasil assesment yang dilakukan, terdakwa perlu direhabilitasi medis maupun rehabilisasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," katanya.
Jika dilihat, vonis Richard lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, JPU menuntut Richard dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Ini karena Richard melanggar Pasal 112 jo 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Richard diringkus saat kedapatan memakai kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Dia memiliki kokain seberat 0,038 gram. Dia juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. (mus)