Bupati Non Aktif Malang Terancam Hukuman 20 Tahun
- timesindonesia
Bupati Malang non aktif Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di kawasan Juanda, Sidoarjo, Kamis (28/2/2019).
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut digelar di ruang Cakra. Terdakwa Rendra hadir dengan memakai batik warna coklat yang tertutup rompi warna oranye bertuliskan KPK dengan tangan terborgol.
Mantan Bupati Malang ini menjadi terdakwa usai terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7,5 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, politisi NasDem itu terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Terdakwa diduga menerima hadiah sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, hadiah itu untuk proyek di dinas pendidikan,” kata Joko Hemawan, saat membacaan dakwaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatim yang dipimpin AndiHamzah.
Tak hanya itu, Rendra juga diduga menerima fee dari setiap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen.
“Terdakwa, dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, juga diduga menerima fee dari semua proyek yang ada di Dinas Pendidikan, Pemkab Malang,” ungkapnya.
Dalam persidangan, JPU KPK menjerat Rendra dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa Rendra juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” tegas Joko membaca dakwaan.
Perlu diketahui, penyidik KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat sebagai Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta.
Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Atas hal tersebut, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik KPK.
Bupati Malang yang saat itu dijabat Rendra Kresna diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di dinas Pendidikan di Kabupaten Malang. Rendra Kresna diduga mendapatkan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar dari kedua terdakwa lainnya. (*)