KPK Ingatkan Risiko Hukum Pejabat Sembunyikan Harta Kekayaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum adanya konsekuensi hukum bagi penyelenggara negara yang sembunyikan harta kekayaannya. Sebab, sudah ada kewajiban untuk para penyelenggara negara lapor harta kekayaan kepada KPK setiap tahunnya.

Sejauh ini, diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara periodik 2018. Febri mengimbau, agar pelaporan harta kekayaan tersebut harus disetorkan secara akurat dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi, kami ingatkan sekali lagi, selain pelaporan harta itu wajib sampai dengan 31 Maret 2019 ini, informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena, kalau ada informasi yang tak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan, maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis 28 Februari 2019.

Febri menjelaskan, pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Agar hal itu tak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan melaporkan secara benar," ujarnya.

Sejauh ini, ungkap Febri, masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periodik 2018. Bahkan, sebagian besar institusi belum ada yang mencapai 50 persen tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. (asp)