Kasus Taufik Kurniawan, KPK Periksa Sekda Purbalingga
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wahyu Kontardi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, terkait kasus suap pemulusan Dana Alokasi Khusus atau DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P Tahun 2016. Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufuk Kurniawan.
"Kapasitasnya, kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis 28 Februari 2019.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota DPR, seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Selain itu, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig, dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.
Pada perkaranya, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee lima persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.
Taufik menerima suap itu dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK, dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya. (asp)