KPU Kota Malang Kerahkan Tenaga Profesional untuk Melipat Kertas Suara

Proses pelipatan surat suara Pemilu 2019 oleh pekerja di Gudang Logistik KPU Kota Malang (FOTO: Rosidatul Hasanah/ TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

KPU Kota Malang sudah melakukan proses pelipatan surat suara, yang dilakukan mulai Sabtu (23/2/2019) dan pada hari ini memasuki hari ke lima proses pelipatan surat suara.

Pelipatan surat suara ini dilakukan di gudang logistik KPU Kota Malang yang beralamatkan di Jl Ciujung No.01 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ahmad Suyadi, Bendahara Barang KPU Kota Malang mengatakan keseluruhan surat suara yang sudah diterima KPU Kota Malang berjumlah 1.271 boks yang dalam satu boks berisi 500 lembar surat suara.

"Surat suara yang sudah masuk ke KPU Kota Malang baru dua macam yaitu surat suara untuk DPR RI dan surat suara DPR Provinsi yang saat ini masih dalam proses pelipatan," ujarnya kepada Times Indonesia, Rabu (27/2/2019).

Dalam proses pelipatan surat suara ini, KPU Kota Malang melibatkan warga yang berjumlah 25 orang dan juga tenaga profesional berjumlah 30 orang. Para pekerja pelipatan surat suara dimulai 07.00 sampai 21.00 WIB.

"Kami juga melibatkan tenaga profesional yaitu salah satu CV dari Kota Surabaya untuk mempercepat proses pelipatan ini supaya cepat selesai," ujarnya lagi.

Proses pelipatan surat suara tersebut ditargetkan akan selesai pada pertengahan bulan Maret. "maksimal ya akhir Maret, semua surat suara akan selesai karena kami juga akan melakukan pendistribusian ke PPK-PPK," tambahnya.

Dalam proses pelipatan tersebut, juga sekaligus dilakukan penyortiran surat suara yang mengalami kerusakan. Hingga saat ini jumlah surat suara yang rusak sebanyak 37 lembar.

"Surat suara yang rusak itu rata-rata karena potongannya tidak simetris dan ada juga yang sobek di lipatannya," ujar Suyadi.

Setelah jumlah total surat suara yang rusak diketahui, pihak KPU Kota Malang akan mengajukan kekurangan surat suara dan akan melakukan koordinasi dengan KPU provinsi untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut. (*)