Hamil Tua, Terdakwa Kasus Korupsi Meikarta Izin Periksa Kandungan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Terrdakwa kasus gratifikasi proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin tengah dalam kondisi hamil tua. Neneng melalui penasehat hukumnya, meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, untuk memeriksa kondisi kehamilannya ke Rumah Sakit Sentosa Bandung.
"Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng, mengajukan permohonan. Karena, kondisi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa," ujar anggota penasehat hukum Neneng, Radi Afriadi, Rabu 27 Februari 2019.
Menurut hasil pemeriksaan medis, diperkirakan Neneng akan melahirkan pada April 2019. Bahkan, Neneng diprediksi akan melahirkan dengan cara operasi caesar.
"Pertimbangannya, karena kemungkinan akan caesar. Kalau setelah persalinan, mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini, kami memohon agar diizinkan untuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin," ujarnya.
Pihaknya memohon majelis hakim untuk mengizinkan Neneng diberi waktu untuk pemeriksaan pada Selasa dan Jumat. "Nanti, ketika akan mendekati proses persalinan, kami akan konfirmasikan kembali ke majelis hakim," katanya.
Menyikapi permohonan itu, Hakim Tardi memastikan untuk mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pemeriksaan Neneng. "Kalau mau berobat silahkan, asal jangan pas hari sidang. Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbangkan," katanya. (asp)