Ayah Pemerkosa Anaknya di Lampung Menutup Diri dari Para Tetangga

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA – Tim pekerja sosial perlindungan anak Kabupaten Pringsewu, Lampung, mendampingi IG (18 tahun), gadis berketerbelakangan mental korban hubungan sedarah atau inses oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Korban tak pernah bersekolah sejak kanak hingga kini berusia 18 tahun.

Oki Saputra, pekerja sosial perlindungan anak, mengatakan bahwa korban sejak kanak dirawat oleh ibunya, setelah kedua orangtuanya bercerai. Dia juga jarang berkomunikasi dengan warga sekitar, karena berketerbelakangan mental sejak belia.

“Setelah ibunya meninggal, korban pun dirawat bersama ayah, kakak, dan adiknya. Setiap harinya, korban selalu berada di dalam rumah. Bahkan, ayah korban selalu menutup diri, dan melarang warga untuk masuk ke dalam rumahnya,” ujarnya.

Oki menolak, menjelaskan secara terperinci mengenai proses hukum terhadap tiga tersangka pelaku, karena itu ranah polisi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatnya, polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi atas kasus hubungan seksual sedarah atau inses itu.

“Setahu saya, para saksi yang dimintai keterangan ini berasal dari para tetangga, kerabat korban, perangkat desa, hingga korban dengan didampingi seorang pendamping,” katanya.

Polisi sebelumnya menangkap seorang ayah dan dua anaknya, karena disangka melakukan persetubuhan sedarah dengan korbannya adalah anak kandung, yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Para tersangka pelaku diringkus di kediaman mereka di Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Ketiganya adalah ayah korban berinisial JM (45 tahun), kakak berinisial SA (23 tahun), dan YF (15 tahun).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 285 KUHPidana. (asp)