Korban Inses di Lampung Diperkosa Ayah-Kakaknya setelah Ibunya Wafat

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Kepolisian Resor Tanggamus di Lampung menggelar perkara pemerkosaan IG (18 tahun), gadis berketerbelakangan mental, oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Polisi memisahkan pemeriksaan ketiga tersangka pelaku inses itu karena seorang di antara mereka masih di bawah umur.

“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk pelaku di bawah umur kami bedakan. Sementara itu, untuk korban saat ini kondisinya makin membaik setelah dilakukan proses untuk pemulihan psikologis,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas pada Rabu, 27 Februari 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Edi, ayah dan ibu IG bercerai sejak korban masih kanak. Lalu korban tinggal bersama ayah, kakak, dan adiknya setelah sang ibu wafat pada 2017. "Korban tinggal bersama ayah, kakak, dan adiknya setelah ibunya meninggal dunia saat menginjak usia 16 tahun,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menangkap seorang ayah dan dua anaknya karena disangka melakukan persetubuhan sedarah dengan korbannya adalah anak kandung yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Para tersangka pelaku diringkus di kediaman mereka di Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Ketiganya adalah ayah korban berinisial JM (45 tahun), kakak berinisial SA (23 tahun), dan YF (15 tahun).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 285 KUHPidana.