Terpidana Korupsi Buku Ajukan PK
- timesindonesia
Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum di pengadilan, mantan Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Susilo Trimulyanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi penggadaan buku fiktif di Bappeda dalam APBD Kota Batu tahun 2016.
Ada 8 alasan yang membuat Susilo yang menjadi terpidana memilih melakukan PK, salah satunya adalah adanya putusan pengadilan yang keliru.
Selain itu ada novum yakni ditemukannya bukti baru yang diyakini Susilo mengandung kebohongan dan tipu muslihat, sehingga ia akhirnya dikorbankan dalam kasus ini.
“Kekeliruan hakim banyak sekali, ketidaktelitian hakim mengakibatkan keputusan an sich (pada hakekatnya) by order penyidik, karena itu saya lakukan upaya hukum lain selain PK dengan melaporkan kepada Aswas Kejagung atas perillaku jaksa dan penyidik yang tidak tepat ini,” ujarnya.
Dalam persidangan diungkap bahwa keterangan saksi tidak bersesuaian dan berdiri sendiri-sendiri, menurutnya hal ini tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling berdiri sendiri tanpa adanya saling hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Alasan selanjutnya bahwa Majelis Hakim tingkat pertama membenarkan dakwaan subsidair Penuntut umum telah melakukan kekhilafan/ kekeliruan yang nyata dalam menerapkan pengertian 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi'.
Kemudian dari kekeliruan Majelis Hakim dalam perkara a quo tersebut, membawa implikasi yuridis. Akibatnya bahwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan secara hukum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ). Susilo menilai hal ini jelas kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama.
Ia mengatakan bahwa ada penggelapan fakta persidangan, hingga akhirnya selain melakukan PK ia pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Agar kebenaran dan keadilan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujarnya.
Susilo mengatakan bahwa saat kasus ini terjadi, ia hanyalah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang di atasnya masih ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bappeda selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pembuatan buku tersebut dilakukan atas perintah wali kota kepada pengguna anggaran. Namun dalam persidangan disebut Susilo yang memerintahkan PA dan PPK.
“Sebagai PPTK, tugas saya hanya mengendalikan kegiatan, saya dijerat hukum karena mendatangani SPPT dan SPM. Padahal kerja ini dilakukan bersama-sama, tapi hanya saya yang dikorbankan. Padahal kalau bersama-sama harus ada otaknya,” katanya.
Ia mengatakan ada dua pejabat lain yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku Bappeda ini. Dalam kesempatan itu ia pun menyesalkan adanya 8 ASN yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah selama proses persidangan yang dilaksanakan tahun 2016 tersebut.
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan buku Bappeda senilai Rp150 juta ini telah menjerat dan memaksa Susilo harus mendekam di balik terali besi selama 13 bulan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum di pengadilan, mantan Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Susilo Trimulyanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi penggadaan buku fiktif di Bappeda dalam APBD Kota Batu tahun 2016 tersebut. (*)