Heboh E-KTP Warga China, Kemendagri: WNA Tidak Memiliki Hak Pilih

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menjelaskan polemik terkait kepemilikan Kartau Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP milik warga negara asing asal China. Sebelumnya, viral WNA China memiliki e-KTP di Cianjur, Jawa Barat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, kepemilikan e-KTP untuk warga negara asing sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dia menekankan, perlu menyampaikan kembali hal ini kepada publik agar tidak timbul kesalahpahaman. Sebab, seolah terjadi pemberian e-KTP kepada warga asing tanpa mengikuti aturan.

"Oleh karena itu, perlu saya tegaskan sekali lagi, dalam konfigurasi dan administrasi kependudukan Indonesia, penduduk itu dibagi menjadi dua, yaitu WNA dan WNI," kata Zudan, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Menurut Zudan, aturan memiliki e-KTP itu ditetapan berbagai syarat. Pasal 63 dan 64 aturan itu mewajibkan, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap dan berusia minimal 17 tahun.

"Sekali lagi, sesuai dengan pasal 63 UU Kependudukan, WNA yang sudah punya izin tempat tinggal tetap wajib mengurus e-KTP dan sesuai UU Pemilu, maka WNA tidak memiliki hak pilih," ujarnya.

Kemudian, Zudan menambahkan, tampilan e-KTP berbeda antara WNI dan WNA. Meski terlihat kartu serupa, ada yang membedakan, yakni penulisan kewarganegaraan dan identitas yang dimiliki tidak berlaku seumur hidup.

"Cara membedakan KTP el (e-KTP) WNA itu ada masa berlakunya. Jadi, bahasanya bahasa Inggris. Jadi, kalau membaca ini secara sepintas kita sudah bisa tahu bahwa ini KTP el (elektronik) buat WNA," kata dia.

Baca: NIK E-KTP Warga China yang Viral atas Nama Bahar

Sebelumnya, WNA asal China punya e-KTP di Cianjur bikin heboh. Foto e-KTP sudah menyebar. Di media sosial, kabar ini sudah jadi perbincangan hangat.  

Tampak foto wajah pria, namanya Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengonfirmasi dan melakukan pengecekan soal ini. Ternyata, setelah dicek dan koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri diketahui warga bernama Bahar yang memiliki e-KTP tersebut.

"Kami terima berita ini, dan kami lakukan pengecekan. Saya minta langsung kepada KPU Jabar untuk melakukan pengecekan. Melakukan pengecekan di Kabupaten Cianjur," kata komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019. (asp)