Didakwa Gratifikasi Rp100 Juta, Bupati Cirebon Terancam 20 Tahun Bui
VIVA – Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas kasus gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang tersebut ditengarai terkait dengan promosi dan pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.
"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.
Jaksa memaparkan praktik tersebut dilakukan Sunjaya pada Juli 2018 dengan memberikan promosi jabatan terhadap Gatot setingkat eselon III A, sekaligus minta imbalan uang dengan kode 'komitmen' dan 'loyalitas'. "Dan, Gatot menyanggupinya," katanya.
Kemudian pada 3 Oktober 2018, Gatot dilantik menjadi Sekdis PUPR berdasarkan SK terdakwa yang kemudian Gatot diminta untuk menghadap kepada terdakwa. "Terdakwa menerima telepon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya memberikan uang. Terdakwa menjawab 'nanti yang itu titip ke Deni aja ya'," katanya.
Deni, yang tak lain adalah ajudan Sunjaya, akhirnya menerima titipan uang tersebut yang dikemas dalam sebuah tas berisi uang tunai Rp100 juta, yang diserahkan Gatot di kantor Dinas PUPR. "Gatot menyerahkan tas berisi uang sambil menyampaikan 'mas titip ke Bapak, 100'," katanya.
Akibat perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal 12 huruf B Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pasal 11 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Politikus PDIP itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.