Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Ketiga Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola mengagendakan pemeriksaan tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, hari ini, Rabu, 27 Februari 2019.
Pemeriksaan hari ini adalah yang ketiga kalinya dijalani Jokdri sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan rencananya pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap Pak JD," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Argo tidak merinci apalagi yang mau digali penyidik dalam pemeriksaan ini. Argo menyebut pemeriksaan masih terkait dengan dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
"Masih terkait pemeriksaan sebelumnya," ujar Argo.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019.
Joko Driyono diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri. (ase)