Tiga Emak-emak Penyebar Kampanye Hitam ke Jokowi Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Polisi menetapkan tiga orang ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres nomor urut 01, Joko Widodo, sebagai tersangka. Status tersangka ditetepkan usai dilakukan pemeriksaan oleh aparat Polres Karawang dan Polda Jawa Barat.

"Iya benar (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudho Wisnu ketika dikonfirmasi, Selasa, 26 Februari 2019.

Ketiga ibu-ibu tersebut yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Kemudian, CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu malam, 24 Februari, sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Proses penyidikan di Polres Karawang dan dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, publik dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi-Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam Bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. (ase)