Polisi Bilang Guru di Malang Cabuli Banyak Murid sampai Lupa Jumlahnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna pada Selasa, 26 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang menyatakan bahwa seorang guru sebuah sekolah dasar di kota itu mengakui mencabuli banyak muridnya. Jumlah siswa korban kekerasan seksual itu sejauh ini dilaporkan mencapai 20 anak tetapi diperkirakan bertambah.

Si guru yang berinisial IS masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mengembangkan penyelidikan dan jika sudah beres, oknum guru SD negeri itu segera ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan menganggap pengakuan IS menjadi alat bukti kuat untuk penetapan tersangka.

"Ya, [oknum guru IS] mengakui [mencabuli sejumlah siswanya. Sejauh ini [jumlah korban yang dilaporkan] banyak tapi dia lupa berapa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna pada Selasa, 26 Februari 2019.

Komang menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Malang dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, lamanya pemeriksaan karena membutuhkan waktu dalam pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi.

IS terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia juga telah dinonaktifkan sebagai guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.