Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif orasi usai diperiksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA - Polisi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif. Slamet sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.

"Iya dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja kepada VIVA, Senin, 25 Februari 2019.

Agus menjelaskan ada beberapa alasan kasus ini dihentikan. Pertama, adanya perbedaan penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari beberapa ahli dan pihak KPUD.

"Kemudian kedua unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari," katanya.

Ketiga, adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD dan sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.

"Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.