Empat Kapal Ikan Vietnam Diamankan KKP dan TNI AL
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut menangkap empat kapal ikan asal Vietnam di perairan Natuna pada 24 Februari 2019. Bahkan, Kementerian mengaku telah diganggu kapal pemerintah Vietnam dalam penangkapan tersebut.
Empat kapal Vietnam itu antara lain BV 525 TS dengan muatan ikan satu palka, BV 9487 TS dengan muatan ikan dua palka, BV 4923 TS dengan muatan ikan satu palka, dan BV 525 TS bermuatan kosong.
"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna," ungkap Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Hotel Grand Preanger Kota Bandung, Senin 25 Februari 2019.
Penangkapan yang menggunakan kap KRI TOM-357 ini juga mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) Vietnam karena membahayakan petugas TNI yaitu Kiem Ngu 2142124 dan 214263 karena menerobos wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia dan berupaya menghalangi pengawalan empat kapal ikan pencuri.
Kapal KRI akhirnya berhasil menghindar gangguan tersebut dan melakukan pengawalan terhadap empat kapal ke Pangkalan Ugama TNI AL di Tanjung Pinang Riau.
Akibat kejadian tersebut, Susi mengecam tindakan kapal yang berada di bawah pemerintah Vietnam sebagaimana yang tertuang dalam state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.
Kemudian, menimbulkan risiko keselamatan jiwa ABK KRI TOM-357 sebagaimana diatur dalam pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.