Tiga Ibu Diduga Kampanye Hitam, Polisi Sebut Bisa Dijerat UU ITE

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Polisi menangkap tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. 

"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Dedi menuturkan, dalam penanganan kasus dugaan kampanye hitam ada dua hal yang harus diterapkan. Jika kampanye hitam melibatkan timses paslon, Bawaslu yang akan melakukan investigasi, apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak.

"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," ujarnya.

Namun, jika dalam investigasi Bawaslu bahwa kampanye hitam dilakukan bukan dari timses, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni dan akan ditangani kepolisian.

Mantan wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebutkan, jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika melakukan tindak pidana dengan cara konvensional maka dijerat KUHP.

"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," katanya.

Jajaran Polres Karawang dan Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang wanita yang diduga melakukan ujaran kebencian dan kampanye hitam, terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ketiganya diamankan pada Minggu, 24 Februari 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sebagai tindakan preventif kepolisian, ketiga ibu-ibu tersebut diamankan oleh Polres Karawang bersama-sama dengan Polda Jabar," kata Nuredy kepada VIVA, Senin, 25 Februari 2019.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga ibu tersebut berinisial ES (49), IP (44), dan CW (43). Ketiganya saat ini dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa. Polisi juga menyita handphone ketiga ibu tersebut. "Saat ini yang bersangkutan masih berada di Polda Jabar," ujarnya.

Sebelumnya, warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi-Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang. 

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam Bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. (art)