Cegah Korupsi, PN Kepanjen Canangkan Zona Integritas

Plt Bupati Malang Drs HM Sanusi MM, Dandim 0818 Letkol INF Ferry Muzzawad dan Ketua PN Kepanjen , Hj Wiwin Arodawanti, SH. MH saat pencanangan zona integritas di PN Keoanjen (FOTO: Binar Gumilang /TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Pengadilan Negeri Kepanjen melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (25/2/2019)

Pencanangan itu dihadiri Plt Bupati Malang, HM Sanusi, Komandan Kodim 0818, Letkol INF Ferry Muzawwad dan Ketua PN Kepanjen Wiwin Arodawanti.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi, MM  mendukung program tersebut dengan berkomitmen bersama menuju wilayah bebas dari korupsi.

“Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, maka cakupan zona integritas, WBK dan WBBM harus diperluas. Hal ini untuk mewujudkan seluruh instansi di Kabupaten Malang bebas korupsi,” ujarnya kepada TIMES Indonesia

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pencangan zona integritas tersebut sebagai langkah yang positif untuk memberantas korupsi.

Sambung dia, seluruh kelembagaan atau instansi sudah mempunyai komitmen bersama dan saling terbuka.

“Hal ini merupakan bentuk nyata kegiatan dari masing-masing individu nantinya untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen bersama dalam memerangi korupsi,” tegasnya

Sementara itu, Ketua PN Kepanjen,  Wiwin Arodawanti menyampaikan, pencanangan tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh PN Kepanjen pada waktu akan dilakukan audit Akreditasi Penjaminan Mutu tahun 2015 lalu.

Namun karena ada keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa untuk mewujudkan WBK dan WBBM sehingga harus dicanangkan kembali.

“Janji Ikrar Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas kami ucapkan bersama-sama hakim panitera, pejabat struktural dan fungsional, panitera pengganti jurusita dan karyawan-karyawati di PN Kepanjen” kata dia

Selanjutnya Ketua PN Kepanjen, Wiwin Arodawanti berharapikrar Zona Integritas, WBK dan WBBM  yang dideklarasikan tadi bukan hanya diucapkan saja, namun berkomitmen untuk melaksanakan dan mewujudkannya, terutama dalam rangka mencegah korupsi. (*)