Eddy Sindoro Bantah Pernah Menyuap Panitera
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Terdakwa Eddy Sindoro membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy berdalih tak memiliki otoritas memberi uang untuk mengurus sejumlah perkara terkait perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo.
"Saya tak punya kapasitas dan otoritas untuk memberikan uang," kata mantan chairman PT Paramount Enterprise itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
Di hadapan majelis hakim, Eddy Sindoro juga membantah pernah perintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti, mengurus perkara hukum.
Menurutnya, dia baru tahu nama-nama perusahaan yang sedang bermasalah hukum di PN Jakarta Pusat saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dia bahkan mengaku tidak kenal dengan Edy Nasution.
Kendati demikian, Eddy mengaku pernah menjadi petinggi di Lippo Bank, Lippo Karawaci, dan Rumah Sakit MRCC Siloam. "Setelah 2009 saya sudah pensiun," ujar Eddy.
Dalam pada perkara ini, Eddy didakwa memberikan suap Rp150 juta dan US$50.000 kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut Jaksa, uang itu agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Eddy pernah buron dari KPK, namun akhirnya menyerahkan diri.