Eks Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara
- VIVA/Yasir
VIVA – Selain Komisaris Abu Tours, Nursyariah Mansyur, yang dihukum 19 tahun penjara, mantan Manajer Keuangan, Muhammad Kasim Sunusi, juga dinyatakan bersalah. Kasim divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Kasim dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Abu Tours Travel. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Kamis 21 Februari 2019.
Kasim dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, Kasim juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim Sanusi dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun," kata Denny.
Pada pertimbangan yang dibacakan anggota Majelis Hakim Doddi Hendrasakti, Keponakan Bos Abu Tours itu dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan lebih dari 96 ribu jemaah. Kasim juga dianggap ikut mentransfer uang jemaah ke rekening pribadi Hamzah Mamba berdasarkan perintah direktur utama.
Majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours.
"Pembelian aset-aset Abu Tours melalui terdakwa atas perintah direktur utama PT Abu Tours, Hamzah Mamba," kata Doodi.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim memeriksa 18 saksi fakta, 3 saksi ahli dari JPU dan pengacara terdakwa serta 2 saksi meringankan. Hukuman yang diberikan majelis hakim juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. (ren)