KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka sebagai saksi, Kamis, 21 Februari 2019.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Putut akan dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba)," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis, 21 Februari 2019.

Selain itu, lanjut Febri, KPK memanggil Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo sebagai saksi kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima suap dari Natan sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,9 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar. (art)