Kasus Suap Bupati Cirebon, Sekdis PUPR Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Gatot dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, untuk memudahkan kenaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketua Majelis Hakim Fuad Muammadi menjelaskan, Gatot terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama atau pasal 5 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," ujar Fuad, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu, 20 Februari 2019.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Gatot dengan penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp100 juta.
"Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi," kata Fuad.
Sebelumnya, dugaan suap tersebut terjadi saat Gatot yang baru dilantik sebagai sekretaris dinas PUPR diwajibkan oleh Sunjaya memberi imbalan atas pengangkatan jabatannya.
Pada 22 Oktober 2018, terjadi penyerahan uang Rp100 juta ke Sunjaya melalui ajudannya, Deni Sihabudin. (art)