Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Penyidikan
- tvone
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
"(Kasus Sjamsul Nursalim) Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," kata Alexander di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, berulang kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
"Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanen di Singapura, ya kami lebih baik yang bersangkutan kalau kita ingin memeriksa," kata Alex.
Meski demikian, Alex menegaskan, mangkirnya Sjamsul dan Itjih tidak akan menghentikan KPK mengusut tuntas kasus ini. Alex memastikan, pihaknya bisa periksa Sjamsul dan Itjih di Singapura. Bahkan, kata Alexander, Sjamsul dan Itjih bisa diadili meski tanpa kehadirannya di dalam persidangan atau in absentia.
"Pasti dong (periksa Sjamsul dan Itjih). Pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tak hadir kan bisa in absentia," ujar mantan hakim Tipikor tersebut.