Prabowo Digugat Pendukung Jokowi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Calon presiden Prabowo Subianto digugat oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Harimau Jokowi (Harjo). 

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata atas pernyataan Prabowo beberapa waktu lalu yang mengatakan selang cuci darah di RSCM digunakan berulang sebanyak 40 kali kepada pasien. 

"Menggugat kerugian materiil sebesar Rp500 miliar. Dan menggugat kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun," kata Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda, kepada wartawan, Rabu 20 Februari 2019. 

Saiful menganggap, Prabowo telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks secara terang-terangan. Pihaknya juga menuntut mantan Danjen Kopassus itu meminta maaf.

"Karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan masyarakat dan RSCM sebagai pihak turut tergugat," tutur dia.

Harjo melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel dan teregister 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Adapun selaku penggugat, pihaknya memohon kepada pengadilan berkenan memutuskan Prabowo (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II), dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga (Tergugat III) untuk membuat permohonan maaf minimal di tiga koran nasional.