KPU Umumkan Daftar Baru Caleg Eks Napi Koruptor, Total 72 Orang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama mantan napi koruptor yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Nama-nama ini hasil pencermatan KPU setelah sebelumnya mengumumkan 40 orang caleg mantan koruptor pada tanggal 30 Januari 2019 lalu. 

Sebelumnya KPU pada 30 Januari 2019 telah mengumumkan 40 nama caleg mantan napi koruptor. Dengan pengumuman tahap kedua ini maka total mantan napi koruptor yang menjadi caleg di Pemilu 2019 menjadi 72 orang.

"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinsi dan kabupaten, kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya Selasa 19 Februari 2019.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan, ke-32 orang ini terdaftar sebagai caleg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten, kota. 

"25 orang dari DPRD Kabupaten Kota dan 7 orang DPRD tingkat provinsi," ujarnya. 

Ilham menambahkan partai yang pada pengumuman sebelumnya tidak ada mantan napi koruptor, ternyata KPU daerah menemukannya dan melaporkan ke KPU RI untuk diumumkan.  

"PPP sebelumnya tidak ada. Ternyata sekarang ada 3 orang caleg DPRD Kabupaten Kota," katanya. 

Berikut temuan baru KPU terkait mantan napi koruptor berdasarkan partai politik tahap kedua.

1. PKB, 2 orang keduanya caleg PRD Kota Kabupaten.
2. PDIP, 1 orang yang teraftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Kota.
3. Golkar, 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 caleg PRD Kota Kabupaten Kota.
4. Berkarya, 3 orang, 1 caleg DPR Provinsi dan 2 caleg DPRD Kabupaten Kota
5. PAN, 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 caleg DPR Kabupaten Kota. 
6. Hanura, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
7. Demokrat, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
8. PBB, 2 orang. Keduanya caleg DPR Provinsi. 
9. PKPI 2 orang. Keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota.
10. PKS, 1 orang caleg DPRD Kabupaten Kota
11. Perindo, 2 orang, keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota 
12. PPP, 3 orang , ketiganya caleg DPRD Kota Kabupaten 

"Total 32 caleg DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten. Tidak ada caleg DPD," katanya. (jhd)