Taufik Kurniawan Masih Jabat Pimpinan DPR Meski Ditahan KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Meski ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR. Taufik tersandung kasus hukum pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan sejauh ini belum ada pergantian kursi Taufik selaku pimpinan. Dia juga mengatakan Taufik belum mengajukan surat mundur dari parlemen.
"Belum ada (surat pengunduran diri)," kata Indra ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Februari 2019.
Indra menjelaskan dalam regulasi jabatan anggota DPR baru bisa digantikan apabila memenuhi beberapa kriteria. Pertama, perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kedua, karena mengundurkan diri. Ketiga, karena meninggal dunia.
Selain kriteria tersebut, kata dia, tidak bisa diberentikan, termasuk atas desakan fraksi-fraksi maupun ketua DPR.
"Saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu, beliau masih tercatat selaku anggota DPR," kata Indra.
Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp3,65 Miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik mulai resmi ditahan KPK pada Jumat 2 November 2018 usai diperiksa sebagai tersangka. (ase)