KPK Cecar Sekjen DPR dalam Kasus Suap Kebumen

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang telah menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

Kepada wartawan, Indra mengaku diperiksa penyidik mengenai sejumlah dokumen yang pernah disita lembaga antirasuah tersebut.

"Saya hanya dikonfirmasi, ada sekitar delapan dokumen yang disita KPK," kata Indra di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

Indra menjelaskan penyidik mengatakan bahwa dia ditanyai keabsahan delapan dokumen yang diduga berisi soal pembahasan anggaran DAK Kebumen.

"Jadi KPK memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR," ujarnya.

Dikonfirmasi lebih jauh, Indra enggan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, semua telah diterangkan lengkap kepada penyidik.

"Saya kira kalau menyangkut materi secara substansi itu (tanyakan) ke penyidik (KPK). Saya rasa, saya tidak bicara (materi) ya, saya hanya teknis karena saya hanya selaku sekretaris jenderal," ujarnya.

Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. (ase)