Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indra dipanggil selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.
"Indra Iskandar, Sekjen DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri lewat pesan singkat, Senin, 18 Februari 2019.
Sebelumnya KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadiq dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. Lalu, Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto.
Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. (mus)