MA Sahkan Pembubaran HTI, Tolak Kasasi
- VIVA/ Gadis Neka Osika.
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu tertanggal Kamis 14 Februari 2019.
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Ada pun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi itu. Dia tidak merasa terkejut, karena kondisi hukum di Indonesia saat ini yang dinilai diskriminatif dan politis.
"Sudah dapat kabar. Kami tidak merasa terkejut dengan putusan itu, dalam suasana hukum saat ini sangat diskriminatif dan politis, keputusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail saat dihubungi VIVA, Jumat 15 Februari 2019.
"Langkah selanjutnya kita akan segera konsultasikan dengan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra," lanjut dia.
Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.