Soal 'Yang Gaji Siapa', Bawaslu Periksa Pelapor dari ACTA
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
VIVA – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terus bergulir. Hari ini, Jumat, 15 Februari 2019, pelapor atas nama Nurhayati dari Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), diundang Badan Pengawas Pemilu untuk pemeriksaan pelapor dan saksi.
Nurhayati datang didampingi dua rekannya, sekira pukul 15.00 WIB. Dia langsung menuju ke bagian penerimaan tamu. Sesuai agenda, seharusnya pemeriksaan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Dia datang bersama Munatsir Mustaman juga dari ACTA. "Ini memenuhi undangan klarifikasi, di sini ada undangan Ibu Ana adalah saksi, kemudian ada satu lagi berhalangan hadir karena lagi di luar kota," kata Nurhayati kepada media di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Dia menambahkan, "Kami sini untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pelaporan yang kami buat, atas nama saya membuat pelaporan terhadap pak menteri (Rudiantara) yang pada tanggal 31 Januari ada pernyataan soal ‘Yang Gaji Siapa’."
Nurhayati menilai, pernyataan Rudiantara itu mengiring audiens untuk memilih. Kemudian bisa menguntungkan salah satu pasangan calon. "Di situ dijelaskan, 'bu bu yang membayar gaji ibu siapa? Kemudian oh gitu ya, pemerintah atau siapa?' Nah di situ, kata yang menggaji, padahal sebagai menteri, beliau seharusnya tidak menggiring audiens untuk memilih salah satu paslon," katanya.
Seharusnya seorang menteri dalam forum itu netral. Tidak terlalu mengedepankan salah satu paslon. "Karena di sini acara sosialisasi tentang pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019," tuturnya.
Menurut Nurhayati, perbuatan Rudiantara itu diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 jo 283 ayat 1 dan ayat 2 Jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ase)