Sudah Ada 31.686 Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Sejak dua hari dibuka, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sudah ada ribuan masyarakat yang mendaftar dari berbagai daerah di Indonesia. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun sudah mencapai 31.686 pelamar. 

"Dari jumlah itu,  pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam keteranganya di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. 

Ridwan menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: tenaga honorer eks kategori II (TH Eks K-II); dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru; dan penyuluh pertanian. 

TH eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen tahap I P3K 2019 ini, merupakan tenaga honorer eks kategori II yang telah mengikuti tes pada 2013, dan terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara. 

Kata dia, TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya, formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara itu, TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis. 

Kemudian, 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja). 

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri (PTN) baru diperuntukkan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, dan peserta sudah terdaftar pada database dosen dan tenaga kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). 

"Formasi jabatan penyuluh pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini, dapat diikuti oleh para penyuluh pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah," ujarnya. (asp)