Buang Limbah di Kawasan Taman Pancing, Ini Ganjarannya
- timesindonesia
DLHK Kota Denpasar (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) kembali menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, 3 orang menjalani sidang tipiring lantaran melanggar Perda Nomor 1, Tahun 2015, tentang ketertiban umum.
Namun, dari tiga orang yang diajukan, hanya 2 pelanggar saja yang hadir, termasuk pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing. Keduanya didenda beragam sesuai dengan keputusan sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2/2019).
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian sidak yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini. Terdapat 3 orang yang diajukan untuk disidang tipiring, namun demikian yang hadir hanya 2 orang.
Dua orang yang disidang ini terdiri atas pembuang sampah dan pembuan limbah di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Untuk pembuang limbah adalah pengusaha laundry yang membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai.
Gustra menekankan bahwa Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. “Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” ujar Gustra.
Adaun sidang tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa dan Panitera I Keett Adiun ini menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp 1 juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Sebelumnya, DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Penyisiran berhasil menemukan sebuah pipa yang disinyalir menjadi penyebab busa di tukad Taman Pancing. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan saluran pipa yang berasal dari usaha laundry. (*)