Refly Harun: Penegakan Hukum yang Normal adalah Setelah Reformasi

ILC bertopik soal Potret Hukum di Indonesia 2019
Sumber :
  • ILC

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan, belum ada satu pun presiden di Indonesia yang bisa dikatakan berhasil dalam hal reformasi hukum. Apalagi kata dia, membandingkan satu periode dengan periode lainnya juga harus berhati-hati lantaran sistem pemerintahan dan hukum yang tak selalu sama kondisinya.

"Penegakan hukum yang normal adalah setelah reformasi," kata Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC di tvOne dengan topik "Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?" pada Selasa, 12 Februari 2019.

Sayangnya belakangan kata dia, soal hukum ibarat hanya dijadikan persoalan hitam putih dan diseret-seret ke konteks keberpihakan di Pemilu. Padahal dimensinya luas dan banyak faktornya. Yang pasti kata Refly, pada era Reformasi, sistem hukum lebih transparan dan relatif minim intervensi termasuk karena kekuasaan hakim terpisah dari eksekutif.

"Tangan eksekutif kadang-kadang tak bisa menjangkau sana," kata dia perihal kehakiman maupun pengadilan.

Dia melanjutkan, dalam konteks Pemilu maka baik kubu 01 maupun 02 harus sama-sama harus didorong untuk melanjutkan pekerjaan rumah reformasi hukum di Indonesia. Pasalnya, memang belum ada Presiden yang bisa dianggap benar-benar berhasil melakukannya.

"Kalau misalnya yang menang Jokowi menang lagi, maka berharap bahwa untuk second period kita berharap dia cari orang kredibel menjadi punggawanya dan cari menkumham yang tak bisa berkompromi dan tak beri remisi secara mudah," ujar dia.

"Kalau yang menang 02 maka harus bisa membuktikan dia jauh lebih baik dari yang dikritiknya. Instead of kita bersaing 01 dan 02 dan menjadikan kita tidak produktif, yang harus kita sasar adalah isu penegakan hukum menjadi bagian yang benar. Korupsi, tidak hanya kalangan berkuasa, kalangan tak berkuasa pun bisa jadi bagiannya. Kita harus betul-betul punya agenda reformasi hukum yang jelas dengan strong leadership." (mus)