Polda Jatim Ringkus 15 Tersangka Perjudian

Ditreskrimum Polda Jatim saat memberikan keterangan media soal penangkapan 15 tersangka kasus perjudian lintas kota. (FOTO: Humas Polda Jatim/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim hanya butuh  empat hari untuk meringkus jaringan perjudian lintas kota. Dan, 15 tersangka serta barang buktinya kini diamankan petugas.

Dalam keterangan persnya, Senin (11/2/2019) Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tujuh kasus perjudian itu diperoleh dari hasil observasi alik obok obok sejak tanggal 1 hingga 4 Februari 2019.

Sebanyak 15 tersangka yang  ditangkap adalah pengepul, pengecer hingga ke bandarnya. Mereka ditangkap di Tuban, Malang, dan Lamongan. Dari kota kota tersebut kemudian dikembangkan sampai ke bandarnya yang berada di Pati, Jawa Tengah.

Menurut Leo, jenis judi yang mereka lalukan adalah judi online, judi dadu dan judi togel. Dari judi ini perputaran uang yang beredar mulai hanya belasan ribu, sampai puluhan juta rupiah. Namun, pada saat penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti belasan juta rupiah.

“Omzet mereka  bervariasi, ada yang hanya jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah," jelas Leo.

Total barang bukti yang disita petugas berupa uang sejumlah Rp 24 juta. Kemudian rekapan hasil perjudian, alat komunikasi berupa hanphone. Hasil pemeriksaan menyebutkan, praktik perjudian yang dilakukan para tersangka berjalan kurang lebih selama setahun terakhir dan beroperasi setiap hari.

Sedangkan para tersangka yang diamankan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang juga sebagai bandar togel adalah Warsito (42) selaku bandar asal Madiun. Sedangkan Agus Suharno (46), Karmin (49), Paimin (45) berasal dari Pati, Jawa Tengah. (*)